Lapas Permisan Berikan Hak Pembebasan Bersyarat 2 Narapidana

    Lapas Permisan Berikan Hak Pembebasan Bersyarat 2 Narapidana
    Pelaksanaan dan pemberian hak warga binaan Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan terus diberikan pada kali ini pemberian hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat kepada 2 (dua) WBP, Selasa (28/11). Dok Humas Vermis 1908

    NUSAKAMBANGAN - Pelaksanaan dan pemberian hak warga binaan Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan terus diberikan pada kali ini pemberian hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat kepada 2 (dua) WBP, Selasa (28/11). 

    WBP yang menerima program PB adalah YK dan JF yang merupakan warga binaan yang patuh kepada petugas dan melaksanakan kegiatan program yang ada di Lapas Permisan. 

    Pemberian hak WBP ini sudah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku. WBP harus memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditentukan seperti yang tertera pada UU No. 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan. 

    2 warga binaan tersebut keluar dari Lapas Permisan dikawal oleh petugas Lapas Permisan kemudian dihadapkan ke Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan dan Kejaksaan Negeri Cilacap. Setelah prosedur tersebut selesai, maka WBP yang bebas diserahkan kepada keluarga. 

    Sementara itu Kalapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan, Ahmad Hardi menerangkan bahwa Program Pembebasan Bersyarat ini berhak didapatkan oleh WBP lapas Permisan yang memenuhi syarat yang berlaku. Program PB ini merupakan upaya Lapas Permisan dalam memberikan pelayanan prima dan memenuhi hak bersyarat WBP yang memenuhi aturan yang ada. 

    "Kami jajaran Lapas Permisan selalu meningkatkan kualitas pelayanan Prima untuk memenuhi hak - hak WBP seperti halnya pembebasan bersyarat oleh 2 WBP kami", Ujar Hardi. 

    Pemberian hak bersyarat diantaranya Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), asimilasi dan lain-lain dalam hal ini bukan dalam arti sebebas-bebasnya. Tetapi tetap harus memenuhi syarat-syarat seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukan penurunan tingkat resiko. 

    "PB diberikan kepada mereka yang telah memenuhi semua syarat administatif dan substantif. Dan Setelah bebas PB kedua WBP tersebut berubah status menjadi klien dari Bapas sehingga belum bebas sebebas bebasnya karena masih harus wajib lapor ke Bapas", Pungkasnya.

    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Berikan Pelayanan Kesehatan Prima 2 WBP...

    Artikel Berikutnya

    Lapas Permisan Fasilitasi Sidang PK Secara...

    Berita terkait