Seksi Binadik Lapas Permisan Isi Mapenaling 30 WBP Baru Tentang Hak Bersyarat

    Seksi Binadik Lapas Permisan Isi Mapenaling 30 WBP Baru Tentang Hak Bersyarat
    Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik melaksanakan masa pengenalan lingkungan (mapenaling) bagi WBP pindahan dari Lapas Maksimum Security Besi Nusakambangan, Selasa (14/11). Dok Humas Vermis 1908

    NUSAKAMBANGAN - Pengenalan lingkungan baru bagi warga binaan pemasyarakatan tentu merupakan hal yang sangat penting. Pada kesempatan ini, seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik melaksanakan masa pengenalan lingkungan (mapenaling) bagi WBP pindahan dari Lapas Maksimum Security Besi Nusakambangan, Selasa (14/11). 

    Sebanyak 30 WBP dari Lapas Besi mengikuti mapenaling dengan penuh seksama. Mapenaling dipimpin oleh Kasubsi Registrasi, Suseno Ariwibowo. Kegiatan diawali dengan olahraga bersama di taman hidroponik, dilanjutkan dengan kegiatan bersih-bersih lingkungan area sekitar kantor pegawai Lapas Permisan. 

    WBP baru kemudian diarahkan aula guna dilakukan pengarahan tentang hak bersyarat dan hak WBP lainnya. Penjelasan dilakukan oleh Suseno Ariwibowo dan Kasubsi Bimkemaswat, Candra Putra Perwira mengenai hak dan syarat yang harus dipenuhi ketika mengajukan PB, CMB, CB dan pengajuan perubahan pidana bagi WBP yang menjalani vonis hukuman mati dan seumur hidup. 

    "Mapenaling merupakan masa pengenalan informasi baik berupa aturan, lingkungan serta hak-hak bagi WBP. Kami menjelaskan kepada saudara sekalian agar memenuhi syarat sebelum mengajukan haknya. Adapun perolehan hak integrasi seperti PB, CMB atau CB diperlukan syarat WBP harus mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian serta syarat-syarat lainnya, " Ujar Suseno.

    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Kemenkumham Meraih Terbaik Kedua dalam Penghargaan...

    Artikel Berikutnya

    Pembinaan Kerohanian Islam di Lapas Permisan:...

    Berita terkait